Pemuda Ditangkap Main Judi Slot

Sabang — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga bermain judi online jenis slot. Mereka diamankan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis malam, 20 Juni 2024.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari menyampaikan, kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial ST (19) dan IH (18). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp171 ribu.

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online,” kata Buchari, dalam rilisnya, Jumat, 21 Juni 2024.

Saat ini, kata Buchari, kedua pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Sabang untuk diproses hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” demikian, ujar Buchari.

Seorang pemuda di Surabaya dibekuk polisi. Namun, ia berkeluh kesah saat digelandang ke kantor polisi.

Pria tersebut berinisial MR (20), warga Wonokusumo Surabaya. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran usai kedapatan bermain judi online Mahjong Ways.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan MR dibekuk di Jalan Platuk Donomulyo Utara Surabaya. Saat itu, ia kedapatan sedang bermain judi online lewat aplikasi IDCOIN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami amankan, deposit yang disetor sudah habis," kata Suroto, Minggu (10/11/2024).

MR mengaku kerap setor deposit melalui aplikasi Dana mulai dari Rp 50 - Rp 100 ribu. Usai deposit, ia memainkan judi tersebut.

Usai diamankan, MR justru curhat kepada polisi. Sebab, ia kerap kalah saat berjudi.

"Pengakuannya sudah beberapa kali (bermain judi), dia mengatakan 'Saya selalu kalah, sekarang malah ditangkap'," ujarnya.

Ketika dikroscek petugas, didapati saldo Rp 199 ribu di akun Dana milik MR. Petugas menduga nominal uang tersebut hendak digunakan untuk deposit oleh MR untuk berjudi.

"Alasannya berjudi untuk mengisi waktu luang saja, pengakuannya sudah habis (rugi) banyak," tuturnya.

Suroto memastikan penangkapan tersebut selaras dengan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto. Hingga kini masih menjadi prioritas.

MEULABOH, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pemuda pemain judi slot online di dua lokasi terpisah di Meulaboh, Aceh Barat.

"Tiga pelaku yang kami tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi daring," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Jumat (26/4/2024).

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Aceh Barat. Mereka adalah HD (21) dan ZF (26), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: 4 Pebisnis Judi Online Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Mereka ditangkap saat sedang asyik berjudi online di warung kopi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.

Demikian pula dengan MR (23). Warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Drien Rampak.

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Ada hasil transaksi judi online/slot di ponsel milik pada pelaku dalam sebuah link@warung225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi menemukan akun judi daring di link@slot367 dengan nama akun milik pelaku @riyadhi112.

Baca juga: Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Polisi juga menyita barang bukti lainm berupa satu ponsel merek Realme 5 pro, satu ponsel Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp 1 juta dan Rp 160.000.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dengan memasang taruhan pada akun yang berada di dalam ponsel tersebut.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.