Apakah Masih Perlu Diberlakukannya Razia Di Sekolah.
Dalam upaya mengurangi perilaku menyimpang dari para remaja dan pelajar, baik itu kedisiplinan, efek negatif dari penggunaan teknologi, penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pelecehan seksual, perlu adanya sok terapi dan pencegahan dini. Tim yang di pimpin Kesbangpol lakukan operasi kenakalan remaja dengan menyasar pelajar Sekolah dan berbagai tempat yang berpotensi digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif baik yang sudah menjadi target operasi ataupun dari informasi masyarakat.
Pada razia yang digelar Kamis (7/11) Tim menyusuri berbagai tempat dan menyasar sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di seputar Kota Wonosobo. Disaksikan perwakilan dari sekolah, satu persatu kelas di sambangi, barang bawaan dari para pelajar tersebut dikeluarkan sendiri oleh siswa dan diperiksa petugas, tas beserta isinya bahkan sampai saku celana dan baju pun tak luput dari pemeriksaan.
Seluruh kelas digeledah oleh petugas, namun tidak satupun pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam. Begitupun dengan barang-barang terlarang lainnya seperti narkoba dan miras ataupun menyimpan konten pornografi di dalam HP telepon genggam mereka. Dari penggeledahan tas, petugas hanya menemukan beberapa barang yang tak seharusnya mereka bawa ke sekolah yaitu kosmetik.
“Memang hari ini prioritas sasaran kami adalah pelajar, namun ditempat lain yang berpotensi untuk nongkrong dan kegiatan yang tidak produktif kami sambangi juga, serta pada lokasi lain berdasarkan informasi dari masyarakat.". Demikian disampaikan Kasi Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan Kantor Kesbangpol Kabupaten Wonosobo, Eko Riyanto, saat memimpin operasi kenakalan remaja dan pelajar.
“Kami tidak temukan narkoba, atau sesuatu yang negatif, tetapi ada barang yang tidak seharusnya dibawa ke sekolah, yang memang dilarang oleh pihak sekolah. Jadi, kami melakukan pembinaan,” tambahnya.
Ditegaskan Eko Riyanto, operasi seperti ini akan terus digelar untuk menekan angka kenakalan remaja maupun pelajar di Kabupaten Wonosobo.
“Secara continue pemerintah akan selalu mengadakan operasi kenakalan remaja dan pelajar maupun operasi lainnya, agar tercipta kondisi yang aman dan tertib di Wonosobo. Serta untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, utamanya di kalangan remaja dan pelajar, baik penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan hal-hal lain yang melanggar peraturan dan hukum.”
Oleh karena itu, kegiatan operasi gabungan seperti ini bisa digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kenakalan remaja dan pelajar. Yakni dengan melakukan operasi di berbagai tempat nongkrong dan tempat yang berpotensi digunakan tidak semestinya dan tidak bermanfaat, demi menciptakan kota Wonosobo yang aman dan damai.
2. Siang (10.00 – 12.00 WIB)
Saatnya makan siang, tetapi jangan sampai lupa dengan keselamatan!
Di waktu ini, kamu harus tetap fokus dan jangan asal parkir ya!
3. Sore (15.00 – 17.00 WIB)
Waktu pulang kerja! Antrean kendaraan biasanya padat, jadi jaga sikap berkendara dan tetap perhatikan rambu-rambu.
4. Malam (22.00 – 24.00 WIB)
Operasi juga akan dilakukan pada malam hari. Jadi, jangan pikir malam adalah waktu bebas berkendara.
Pastikan semua kelengkapan berkendara kamu, seperti lampu dan spion, berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Cek 20 Titik Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu Biar Nggak Kena Tilang!
5. Dini Hari (03.00 – 05.00 WIB)
Walaupun sepi, pelanggaran tetap saja bisa terjadi.
Pengawasan ketat akan dilakukan pada jam-jam ini, jadi tetap waspada, ya!
Titik Strategis Penindakan
Berbicara tentang lokasi, ada beberapa titik strategis di Kota Bandung yang jadi fokus penindakan. Berikut ini adalah daftar lokasi yang wajib kamu tahu:
- Wilayah Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, ITC Kebon Kalapa, dan sekitarnya.
Seperti yag kita ketahui bahwa dalam KUHP terdapat banyak pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Melansir dari buku KUHP serta Komentarnya oleh R. Soesilo , terdapat beberapa bentuk hukum pencemaran nama baik, yakni:
Pasal ini membahas tentang tindak pencemaran yang diutarakan secara lisan. Ketika individu terbukti melakukan komponen-komponen pencemaran melalui ucapan, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal ini.
Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan di media sosial atau forum publik, di mana pelaku secara verbal menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi korban.
Pasal berikut mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik yang dilaksanakan dalam bentuk tertulis. Individu yang mencoreng nama baik pihak lain melalui tulisan bisa dikenai sanksi pasal ini.
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Di era digital, pasal ini juga mencakup pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti email, blog, atau platform digital lainnya.
Pasal 311 KUHP mengulas mengenai aksi fitnah yang dilaksanakan oleh seseorang. Tindakan fitnah yang berpotensi merusak reputasi individu lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini.
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Perbedaan utama antara pencemaran nama baik dan fitnah adalah pada unsur pembuktian. Dalam kasus fitnah, pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya dan sudah mengetahui bahwa tuduhannya salah sejak awal.
Pasal 315 KUHP memberikan ketentuan tentang penghinaan ringan yang dilaksanakan seseorang. Definisinya, ketika seseorang menghina atau mengucapkan kata-kata kasar yang menurut pandangan masyarakat termasuk dalam kategori penghinaan, maka hal tersebut dapat memenuhi elemen dari pasal 315.
Pasal 315 KUHP menyatakan "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan sehari-hari seperti menggunakan kata-kata kasar di tempat umum atau mengirim pesan berisi hinaan langsung kepada korban.
Pasal 317 KUHP menguraikan tentang tindakan memfitnah melalui pengaduan. Definisi memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP pada ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasal ini khususnya melindungi masyarakat dari tindakan pelaporan palsu yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik seseorang di hadapan pihak berwenang.
Pasal ini menjelaskan tentang pencemaran nama baik terhadap individu yang telah meninggal dunia. Perbuatan semacam ini dapat dikenai sanksi sesuai pasal 320 ayat 1 KUHP.
Pasal 320 ayat 1 menetapkan "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Pasal ini memperlihatkan bahwa hukum juga melindungi kehormatan orang yang sudah meninggal, dan keluarga almarhum memiliki hak untuk menuntut jika terjadi pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal.