Syarat Visa Jepang. Mengapa negara-negara ingin lihat keuangan kita ketika buat visa?
Tentu saja perlu. Negara maju ingin kita berlibur dengan nyaman. Coba seandainya kurang uang di negara orang lain. Siapa yang mau tolong. Masa sudah jauh-jauh bertamu ke negara orang malah nyusahin tuan rumah. Maka oleh karena itu setiap negara yang mengharuskan visa. Rata-rata minta bukti keuangan kita.
Japan Rail Pass JR Pass Shinkansen Jepang
Kita akan Membahas Syarat Visa Jepang dan Berapa lama waktu pengurusannya
Siap? siap donk. Ini Syarat Visa Jepang
Memperpanjang visa kunjungan singkat
Anda hanya dapat memperpanjang visa Schengen atau jangka waktu bebas dalam situasi yang sangat khusus. Misalnya, jika Anda tidak dapat meninggalkan Belanda karena sakit parah atau force majeure. Total masa inap Anda tidak boleh melebihi 90 hari. Anda juga perlu memiliki cukup uang untuk menghidupi diri sendiri. Dan Anda harus dapat membuktikan bahwa Anda adalah salah satunya asuransi perjalanan medis selama Anda tinggal di Belanda. Untuk mengirimkan permintaan, Anda harus memiliki a Membuat janji di meja IND.
visa jepang berapa lama jadinya?
mulai dari masuk dokumen. Paspor jadi sekitar 5 hari. Untuk itu harus prepare. Tidak boleh terlalu lama mengurus tidak boleh terlalu dekat.
Misalnya pergi masih setengah tahun sudah mengurus visa. ya itu kelamaan.
urus sekitar 2 bulan sebelum masih Ok.
Kemarin saya urus 2 minggu sebelum berangkat. Deg-degan sendiri. Karena kebetulan harus keluar negeri dan ternyata pas foto belum ada. AKhirnya Pas ngepas 2 hari sebelum berangkat baru jadi.
Dont try this at Home la. bikin galau agak buru-buru gitu. hehehe
https://www.sunburstadventure.com/tas-pinggang-money-belt-security.html
Syarat visa jepang minimal tabungan itu berapa?
tidak ada informasi yang jelas mengenai hal ini. Bisa di cek di Internet semua itu cuma rumor-rumor.
Menurut pengalaman kami uang ngepas tidak masalah, yang penting punya uang. Lho maksudnya bagaimana? Jepang merupakan negara maju yang dimana cost of livingnya lebih tinggi.
Pernah ke Singapura? atau Hongkong? Biaya hidup di Jepang lebih mahal lagi. Sebagai gambaran gaji Waitress di Jepang itu sekitar 20 juta rupiah kalau di kurs. Wow saya saja kaget. Nah biasanya ke Jepang minimal – minimal kita perlu persiapkan Rp 1 juta per hari.
Misalnya pergi 10 hari kita perlu punya uang minimal 10 juta di luar tiket. Baiknya 15 juta rupiah. Buat cadangan jaga-jaga.
Jadi pastikan kita ada uang sekitar segitu di rekening. Nabung nabung dari jauh hari.
Syarat Visa Jepang – Dokumen visa Jepang yang diperlukan:
*foto kopi bukti keuangan, seperti rekening Koran / buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka kita harus melampirkan dokumen yang bisa membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Semua dokumen harus disusun sesuai urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket. Tidak perlu takut. Biasanya petugas juga suka bantu nyusun kok.
Tiket Tokyo Skytree Pemandangan paling tinggi di Tokyo
Pengajuan Visa di VFS
09:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 09:00 – 17:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
10:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 10:00 – 15:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA Telephone: (021) 3192-4308 FAX : (021) 315-7156
Informasi Jam Kerja Pengajuan Pembuatan Visa Jepang*
Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional & libur Kedutaan) Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00 Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA Telephone : (0411) 871-030, 872-323 FAX : (0411) 853-946 web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
kedutaan Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA Telephone : (031) 503-0008 FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa) web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
kedutaan Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA Telephone : (0361) 227-628 FAX : (0361) 265-066 web : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
kedutaan Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Me&, Sumatera Utara, INDONESIA Telephone : (061) 457-5193 FAX : (061) 457-4560 web : http://www.me&.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Mengurus Visa Jepang Mudah Rangkuman dari Pengalaman Nyata.
Visa Jepang tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”
Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang
Cara mengajukan visa waiver Jepang jauh lebih mudah dan praktis dibandingkan kamu mengajukan visa konvensional. Untuk mengajukan visa ini, kamu hanya membutuhkan sedikit saja dokumen, yaitu:
E‑passport yang masih berlaku
Formulir yang telah diisi (bisa diunduh di sini)
Selanjutnya, kamu hanya perlu membawa dua dokumen tersebut ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau ke Japan Visa Application Center (JVAC). Jika kamu mengajukannya langsung ke Kedutaan Besar Jepang, proses kerjanya sekitar 2 hari kerja. Sementara, jika kamu mengajukan ke JVAC, proses kerjanya adalah 5 hari kerja.
Visa ini memiliki masa berlaku 3 tahun, tetapi jika e‑passport habis sebelum masa berlaku visa habis, maka akan mengikuti masa berlaku e‑passport. Selama jangka waktu 3 tahun tersebut, kamu bisa bolak-balik mengunjungi Jepang dengan durasi tinggal maksimal 15 hari, tanpa perlu melakukan registrasi kembali.
Jika suatu saat kamu mengganti e‑passport, baik karena masa berlaku habis maupun adanya perubahan data, maka kamu perlu melakukan pendaftaran kembali untuk e‑passport barumu tersebut. Cara mengajukan visa waiver untuk e‑passport barumu tersebut sama, tidak ada yang berbeda.
Proses pengajuan visa waiver ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Selain itu, prosesnya juga sangat mudah dan cepat, jadi kamu hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk mengurusnya sendiri.
Namun, sama halnya dengan visa konvensional, perizinan ini tidak bersifat mutlak karena penentuan pastinya ada pada pihak imigrasi saat kamu sampai di Jepang nanti. Pada saat di imigrasi, kamu mungkin saja akan ditanyakan mengenai tujuanmu ke Jepang, tempat menginap, durasi tinggal, dan rencana perjalananmu. Jangan takut dan khawatir, kamu tinggal menjawab saja semua apa adanya.
Terkadang, pihak imigrasi juga akan memintamu menunjukkan bukti booking hotel dan pembelian tiket pesawat. Jadi, ada baiknya kamu sudah mempersiapkan semuanya terlebih dahulu. Kamu bisa mencetaknya maupun memperlihatkannya langsung melalui aplikasi booking online-mu. Permintaan tersebut hanya untuk membuktikan bahwa kamu memang datang hanya untuk sementara, bukan untuk menetap tinggal di Jepang. Sebab, jika untuk menetap maka kamu akan membutuhkan visa jenis yang lain lagi.
Mudah sekali kan cara mengajukan visa Jepang? Setelah kamu mendaftarkan e‑passport milikmu ke Kedutaan Besar Jepang, kini saatnya kamu memikirkan perlindungan untuk perjalananmu. Kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli polis Asuransi Perjalanan dari MSIG Indonesia untuk melindungimu selama perjalanan. Asuransi Perjalanan ke Jepang juga akan memberikanmu perlindungan seandainya kamu jatuh sakit selama di Jepang. Jadi, kamu tidak perlu khawatir dengan biaya berobat di Jepang yang cukup tinggi. Selamat berwisata dan menikmati perjalananmu di Jepang, ya.
Perjalanan ke daerah Schengen
Dengan visa 'single entry' yang valid, Anda dapat memasuki area Schengen satu kali. Anda mungkin berada di wilayah Schengen selama maksimal 90 hari dari 180 hari. Selama 90 hari ini Anda dapat bepergian dan tinggal di semua negara Schengen. Apakah Anda memasuki wilayah Schengen melalui negara lain? Maka Anda harus menunjukkan bahwa Belanda adalah tujuannya.
Namun, apakah Anda memiliki visa multiple-entry yang valid untuk beberapa perjalanan? Kemudian Anda juga bisa masuk dan keluar wilayah Schengen beberapa kali dengan visa ini. Pertama kali Anda memasuki wilayah Schengen, Anda menunjukkan bahwa Belanda adalah tujuan Anda.
Ubah visa dari single entry menjadi multiple entry
Jika Anda memasuki Belanda dengan visa masuk tunggal dan Anda ingin mengubahnya menjadi visa masuk ganda, Anda hanya dapat melakukannya dalam situasi force majeure, alasan kemanusiaan, alasan profesional yang serius, atau keadaan pribadi. Keadaan itu pasti berubah setelah Anda bepergian ke Belanda. Sebelum mengirimkan permintaan, Anda memerlukan a Membuat janji di meja IND.
Sejak tahun 2014, pemerintah Jepang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia, untuk memasuki Jepang dengan Visa Waiver program. Namun Visa Waiver ini hanya diberikan kepada pemegang paspor elektronik. Untuk pemegang paspor biasa, masih harus mengurus Visa sebelum berangkat ke Jepang.
Apa keuntungan dari visa waiver..? Jika paspor anda telah terdaftar dalam visa waiver, maka selama jangka waktu visa waiver tersebut, anda dapat berangkat kapan saja ke Jepang tanpa mengurus visa terlebih dahulu. Tinggal cari tiket dan berangkat.
Tapi visa waiver ini ada keterbatasannya. Pertama, anda hanya bisa berkunjung ke Jepang selama 15 hari. Jika ingin berkunjung lebih dari 15 hari, anda tetap harus mengurus visa reguler di VFS JVAC, meskipun sudah punya visa waiver. Kedua, masa berlakunya hanya tiga tahun atau sesuai masa berlaku paspor (mana yang lehuh dahulu). Ketiga, dari banyak pengalaman dan cerita pemegang e-paspor dengan visa waiver ini, pemeriksaan imigrasi saat tiba di Jepang lebih ketat, banyak pertanyaan, diminta bukti pesanan akomodasi, di cek jumlah uang yang dibawa, bahkan cukup banyak cerita pemegang visa waiver yang akhirnya ditolak masuk Jepang dan diharuskan kembali ke Indonesia dengan penerbangan berikut. Mungkin ini disebabkan tidak diperlukannya bukti kecukupan keuangan atau bukti pekerjaan saat pengajuan visa waiver, berbeda dengan pengajuan visa reguler yang diminta bukti kecukupan dana saat aplikasi.
PENGURUSAN VISA WAIVER
Bagaimana prosedur pengurusan visa waiver? Sangat mudah kok.. Syaratnya paspor anda sudah paspor elektronik, yang memiliki chip data biometrik. Prosedurnya:
PENGURUSAN VISA WISATA REGULER
Bagaimana jika anda tidak punya paspor elektronik, masih paspor biasa? Atau sudah punya visa waiver, tapi mau berkunjung ke Jepang lebih dari 15 hari? Dalam hal ini anda harus mengajukan aplikasi visa wisata reguler.
Dulu, pengurusan visa reguler juga dilakukan di kedutaan Jepang. Tapi sejak 15 September 2017, aplikasi visa wisata hanya dapat dilakukan di VFS JVAC (Japan Visa Application Centre), Kuningan City Lt.1, Jakarta.
Untuk aplikasi visa Single Entry biayanya Rp 400.000, sedangkan untuk visa Multiple Entry biaya visa Rp 800.000.
Pengajuan multiple entry bisa diproses jika anda sudah pernah ke Jepang dalam 3 tahun terakhir, atau pernah ke negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Jika anda dinilai qualified, visa multiple entry bisa diberikan dengan masa berlaku 5 tahun, bisa lebih panjang dari visa waiver yang masa berlakunya 3 tahun.
Selain membayar biaya visa, pengurusan visa di VFS JVAC ini dikenakan biaya pemrosesan Rp 165.000 per paspor.
Syarat Dokumen untuk visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata:
Bawa paspor dan dokumen-dokumen diatas ke VFS JVAC, Kuningan City Lt. 1, Jakarta.
Jam buka VFS JVAC untuk aplikasi visa setiap hari kerja antara jam 9:00-17:00. Anda dapat membuat janji terlebih dahulu untuk menghindari antrian panjang, namun bisa juga langsung datang tanpa membuat perjanjian. Perjanjian bisa dibuat secara online di website VFS JVAC: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/Schedule-an-Appointment.html
Setibanya di VFS JVAC, anda akan mendapatkan nomor antrian. Tunggu nomor anda dipanggil. Jika nomor anda telah dipanggil, menuju counter dan serahkan paspor dan dokumen anda. Petugas akan memeriksa paspor dan dokumem, apabila ada kekurangan, aplikasi anda akan dikembalikan dan anda akan diminta melengkapi kekurangannya. Apabila semua lengkap, anda akan diminta melakukan pembayaran biaya visa dan biaya administrasi. Petugas akan memberikan tanda terima.
Proses visa di VFS JVAC sekitar 3-5 hari kerja. Anda bisa memonitor progres aplikasi visa di website VFS, dengan memasukan kode yang ada di tanda terima pengurusan visa.
Untuk pengambilan visa dapat dilakukan pada hari kerja mulai jam 1 siang. Pengurusan visa Jepang melalui VFS JVAC dapat diwakilkan oleh anggota keluarga ataupun agen wisata.
Dari pengalaman banyak teman, sangat jarang pemegang visa Jepang ditolak masuk di bandara, sementara pemegang visa waiver yang terkena deportasi cukup banyak terdengar.
Jadi mana yang lebih baik, visa waiver atau visa reguler?
Jika anda sudah cukup memiliki riwayat perjalan keluar negeri, visa waiver jauh lebih memudahkan dan menguntungkan. Tapi jika anda baru pertama kali keluar negeri, saran saya anda mengurus visa reguler, yang syarat pengajuannya mencakup bukti kemampuan keuangan, hal ini untuk membuktikan bahwa anda adalah wisatawan yang bonafid, mengurangi resiko kena random check dan resiko deportasi saat di bandara Jepang.